Sabtu, 07 April 2018

Ketua Rabithah Thaliban Banda Aceh : Pelaku Prostitusi Online Wajib Dicambuk





Banda Aceh, 07 April 2018
Ketua Rabithah Thaliban (Ikatan Santri Dayah Kota Banda Aceh) Abi Ismail M Husen menekan pihak yang berwenang menegakkan hukum syariat Islam di Aceh untuk segera mengeksekusi pelaku prostitusi online dan germonya sesuai dengan qanun yang berlaku di Aceh.
Selain itu, menurutnya pihak kepolisian wajib menginterogasikan mereka agar mereka membongkar nama-nama pelanggan setia para pelaku prostitusi tersebut. Kejahatan tidak boleh dibiarkan merajalela. Setiap kejahatan pasti ada sanksinya.

Gubernur Aceh, Bapak Irwandi Yusuf seharusnya menanggapi secara serius kasus prostitusi online yang terjadi di Aceh dengan mengeluarkan statement yang menekan pihak penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi cambuk terhadap mereka yang berlaku maksiat.
Tapi kenyataannya, sepi dari pembicaraan. Dulu waktu kejadian pembunuhan warga Tionghowa yang terjadi beberapa bulan lalu di Peunayong, Bapak Irwandi Yusuf langsung membuat pernyataan tegas bahwasanya pelaku harus dibunuh mati. Lalu kenapa tentang kasus ini Bapak Irwandi berdiam diri? Ini menjadi pertanyaan public.

Hukum wajib dilaksanakan secara adil tanpa memandang suku dan golongan. Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ingatlah wahai para penegak hukum bahwa Allah akan meminta pertanggungjawaban atas ketidakadilan anda dalam melaksanakan syariat Islam di Aceh.
Apabila para pelaku prostitusi online dan germonya serta pelanggannya tidak dihukum sebagaimana mestinya, maka kami masyarakat dan para Thaliban yang akan mengeksekusi mereka. Dan kami akan demo ke kantor gubernur dan lembaga syariat Islam.

Ketua Rabithah Thaliban Banda Aceh : Pelaku Prostitusi Online Wajib Dicambuk

Banda Aceh, 07 April 2018 Ketua Rabithah Thaliban (Ikatan Santri Dayah Kota Banda Aceh) Abi Ismail M Husen menekan pihak yang berw...