Rabu, 01 November 2017

HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU BAGI SESEORANG YANG AKAN BERKURBAN

HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU BAGI SESEORANG YANG AKAN BERKURBAN
Berkurban berarti melaksnakan perintah Allah yang termaktub di dalam al-Qur'an surat al-Kautsar dan di dalam hadis Nabi Muhammad Saw. Nabi selalu berkurban. Hukum berkurban bagi Nabi kita adalah wajib. Sedangkan bagi umatnya adalah sunnah muakkadah.
Ada banyak hal yang disunnahkan di dalam berkurban baik yang berhubungan engan binatang kurban maupun yang berhubungan dengan pemilik kurban.
Di antara perkara yang disunnahkan bagi seseorang yang akan berkurban adalah menahan diri daripada memotong segala bulu yang ada di tubuhnya, kuku, dan kulit-kulit yang tiada berfungsi pada tubuhnya sejak satu zulhijjah hingga menyembelih binatang kurban. Hal ini karena ada larangan yang tersebut di dalam hadis riwayat Muslim.
Adapun hikmah dari itu adalah melengkapi keampunan dan merdeka dari pada api neraka daripada sekalian tubuhnya. Namun apabila dilakukannya hal tersebut maka hukumnya adalah makruh.
Dipaparkan oleh Tgk. Ismail M. Husen
Pimpinan Pengajian Al-Hikmah Banda Aceh
Pimpinan BP Darul Hikmah Al-Aziziyah Banda Aceh
Rais Am Rabithah Thaliban Banda Aceh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua Rabithah Thaliban Banda Aceh : Pelaku Prostitusi Online Wajib Dicambuk

Banda Aceh, 07 April 2018 Ketua Rabithah Thaliban (Ikatan Santri Dayah Kota Banda Aceh) Abi Ismail M Husen menekan pihak yang berw...