Selasa, 17 Oktober 2017

ALIRAN WAHABI DAN KESESATANNYA
Wahabi merupakan sekte atau aliran dalam Islam yang penamaannya dinisbatkan kepada nama ayah pendirinya, yakni Muhammad bin Abdul Wahhab bin Sulaiman an-Najdi. Ia dilahirkan di Uyainah, Najed pada tahun 1115 Hijriyah (1703 Masehi) dan wafat di Dar’iyah pada tahun 1206 Hijriyah (1792 Masehi.). Ia wafat diusia yang sangat tua dengan umur sekitar 90 tahun. Ia belajar ilmu agama bermadzhab Hanbali dari ayahnya yang juga sebagai seorang qadli (hakim).
Pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab ini menyebut diri mereka dengan nama Al-Muwahhidin (kaum yang tauhidnya bersih). Selain itu, kelompok Wahhabi ini pada era belakangan sering menyebut diri mereka sebagai “Salafi”, yang saat ini telah berkembang di berbagai penjuru dunia Islam khususnya di Indonesia.
Pengetahuan agama Muhammad bin Abdul Wahab kurang memadai, karena ia belajar ilmu agama hanya kepada beberapa guru, dalam waktu yang sangat minim dan terputus-putus. Bahkan ayahnya sendiri sering marah kepadanya karena ia malas belajar fiqih seperti para pendahulunya. Tidak aneh, kalau keilmuan Muhammad bin Abdul Wahhab, utamanya dalam bidang ilmu fiqih sangat lemah, tidak mampu bersaing dengan para ulama fuqaha di zamannya. Ayahnya sering berkata kepada orang-orang sekitarnya: “Hati-hati, kalian akan melihat keburukan dari Muhammad”
Ternyata firasat sang ayah benar-benar menjadi kenyataan. Setelah ayahnya meninggal, Muhammad bin Abdul Wahhab mendirikan aliran baru yang belakangan disebut dengan nama Wahabi. Kenyataan ini diakui oleh beberapa ulama Wahabi, di antaranya Dr. Muhammad al-mas’ari dalam bukunya yang berjudul “al-Kawasyif al-Jaliyyah fi Kufri al-Daulah al-Su`udiyyah” pada lampiran pertamanya tentang tasa’ulat haula al-Syar’iyyah ketika dia menyinggung kondisi awal berdirinya Negara Saudi Arabia. Dalam bukunya itu, dia menjelaskan bahwa sebelum ‘bersekongkol’ dengan keluarga Saud dan juga Inggris untum memberontak dari kekhalifahan Turki Usmani, Muhammad bin Abdul Wahhab adalah orang biasa yang tidak menonjol dan tidak diakui ketokohan serta keulamaannya oleh para ulama yang sezaman dengannya.
Setelah ayahnya meninggal, Syaikh Muhammad mulai menyebarkan ajarannya dengan membangun manhaj (paradigma) ajaran yang mengambil secara langsung dari al-Qur’an dan Sunnah serta meninggalkan taklid terhadap siapapun. Oleh karena piranti keilmuan yang dimilikinya tidak memadai, maka hasil ijtihadnya, baik dalam bidang fiqih, maupun dalam bidang akidah, banyak yang menyimpang dari al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ kaum Muslimin. Akibatnya, ia seringkali melakukan protes terhadap umat Islam sekitarnya, yang jelas berbeda dengan dirinya. Selanjutnya, untuk menarik simpati umat Islam, Wahabi berupaya mengusung platform dakwah yang sangat terpuji yaitu mengklaim mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah, berijtihad sendiri, memerangi syirik, penyembahan berhala, membersihkan Islam dari bid’ah dan khurafat. Namun mereka salah kaprah dalam penerapannya, bahkan dapat dibilang, dalam banyak hal mereka telah keluar dari Islam itu sendiri.
Kemudian, karena keyakinannya yang menyimpang itu, kakaknya sendiri yang bernama Sulaiman bin Abdul Wahhab juga mengkritik dengan pedas melalui kedua bukunya, yaitu:
1.      Al -Sawa’iq al-Ilahiyyah fi al-Radd ‘ala al-Wahhabiyah, dan
2.      Fasl al-Khithab fi al-Radd ‘ala Muhammad bin Abdil Wahhab .
Kedua bukunya itu dirasa penting ditulis, melihat adiknya yang sudah jauh menyimpang dari ajaran Islam dan akidah umat secara umum, terutama madzhab Ahmad bin Hanbal, sebagai madzhab Ahluusnnah Wal-Jamaah yang banyak diikuti oleh penduduk Najed, Saudi Arabia.
Nama lain dari aliran ini adalah “Salafi” yang akhir-akhir ini mulai dikenal dan marak di sekitar kita. Kelompok yang sekarang mengaku sebagai “Salafi” ini, dahulu dikenal dengan nama Wahabi. Tidak ada perbedaan antara Salafi yang ini dengan Wahabi. Kedua istilah ini ibarat dua sisi pada sekeping mata uang, yakni satu dari sisi keyakinan dan padu dari sisi pemikiran. Sewaktu berada di Jazirah Arab, mereka dikenal dengan Wahhabiyah Hanbaliyah. Namun, ketika diekspor keluar Saudi, mereka mengatasnamakan dirinya dengan sebutan “Salafi”, khususnya setelah bergabungnya Muhammad Nashiruddin Al-Bani, yang mereka pandang sebagai ulama ahli Hadist. Dengan demikian, pada hakikatnya, mereka bukanlah Salafi dalam arti pengikut ulama salaf, tetapi mereka lebih tepat disebut sebagai Salafi Wahabi, yakni pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab.
Banyak kitab yang ditulis oleh para ulama ternama Ahlussunnah Wal-Jama’ah yang menjelaskan kesesatan ajaran kelompok ini, seperti Syaikh Ahmad bin Zaini Dahlan, al-Habib ‘Alawi bin Ahmad bin Hasan al-Haddad dan lain-lain. Ajaran Wahabi masuk ke Indonesia melalui kaum Paderi di Minangkabau, kemudian dikembangkan oleh 3 orang tokohnya, yaitu H Sumanik dari Luhak Tanah Datar, H Piabong dari Luhak 50 Kota, H Miskin dari Luhak Agam. salah satu latar belakangkelahiran jam’iyah Nahdlatul Ulama tidak lepas dari adanya reaksi terhadap situasi umat islam ketika itu. Muhammad bin Abdul Wahhab telah membuat ajaran baru yang diajarkan kepada pengikutnya. Dasar ajarannya ini adalah menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya dan meyakini bahwa Allah adalah benda yang duduk di atas Arsy. Keyakinan ini adalah penyerupaan Allah dengan makhluk-Nya, karena duduk adalah salah satu sifat manusia. Dengan ajarannya ini, Muhammad bin Abdul Wahhab telah menyalahi firman Allah:
Maknanya: “Dia (Allah) tidak menyerupai segala sesuatu dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya”. (Q.S. asy-Syura: 11)
Para ulama salaf bersepakat bahwa barangsiapa yang menyifati Allah dengan salah satu sifat di antara sifat-sifat manusia maka ia telah kafir. Sebagaimana hal ini ditulis oleh Imam al Muhaddits as-Salafi ath-Thahawi (227 - 321 H) dalam kitab aqidahnya yang terkenal, teks pernyataannya adalah:
"Barang siapa mensifati Allah dengan salah satu sifat dari sifat-sifat manusia, maka ia telah kafir”. Di antara keyakinan golongan Wahabiyah ini adalah mengkafirkan orang yang berkata: “Yaa Muhammad…”, mengkafirkan orang yang berziarah ke makam para nabi dan para wali untuk bertabarruk (mencari barakah), mengkafirkan orang yang mengusap makam para nabi untuk bertabarruk, dan mengkafirkan orang yang mengalungkan hirz (tulisan ayat-ayat al Qur’an atau lafazh-lafazh dzikir yang dibungkus dengan rapat lalu dikalungkan di leher) yang di dalamnya hanya tertulis al Qur’an dan semacamnya dan tidak ada sama sekali lafazh yang tidak jelas yang diharamkan. Mereka menyamakan perbuatan memakai hirz ini dengan penyembahan terhadap berhala. Mereka (golongan Wahabiyah) dalam hal ini telah menyalahi para sahabat dan orang-orang salaf yang shalih. Telah menjadi kesepakatan bahwa boleh berkata “Yaa Muhammad…” ketika dalam kesusahan. Semua umat Islam bersepakat tentang kebolehan ini dan melakukannya dalam praktek keseharian mereka, mulai dari para sahabat nabi, para tabi’in dan semua generasi Islam hingga kini. Bahkan Imam Ahmad ibn Hanbal; Imam Madzhab Hanbali yang mereka klaim di negeri mereka sebagai madzhab yang mereka ikuti, telah menyatakan kebolehan menyentuh dan meletakkan tangan di atas makam Nabi Muhammad, menyentuh mimbarnya dan mencium makam dan mimbar tersebut apabila diniatkan untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan bertabarruk. Hal ini ia sebutkan dalam kitabnya yang sangat terkenal.
Mereka telah menyimpang dari jalur umat Islam dengan mengkafirkan orang yang beristighatsah kepada Rasulullah dan bertawassul dengannya setelah wafatnya. Mereka berkata: “Bertawassul dengan selain yang hidup dan yang hadir
(ada di hadapan kita) adalah kufur”. Atas dasar kaidah ini, mereka mengkafirkan orang yang berbeda pendapat dengan mereka dalam masalah tawassul ini dan menghalalkan membunuhnya. Pemimpin mereka Muhammad bin Abdul Wahhab berkata: “Barang siapa yang masuk dalam dakwah kita maka ia mendapatkan hak sebagaimana hak-hak kita dan memiliki kewajiban sebagaimana kewajiban-kewajiban kita dan barang siapa yang tidak masuk (dalam dakwah kita) maka ia kafir dan halal darahnya”. Bagi yang hendak mengetahui secara luas tentang dalil-dalil yang membantah pernyataan-pernyataan mereka, silahkan membaca kitab-kitab yang banyak ditulis dalam membantah mereka seperti kitabnya, karya seorang muhaddits daratan Maroko yaitu Syekh Abdullah al Ghammari dan kitabnya karya muhaddits daratan Syam; Syekh Abdullah al Harari. Kitab yang terakhir disebut ini dinamakan demikian karena Muhammad ibn Abdul Wahhab mengambil paham dalam mengharamkan tawassul kecuali dengan orang yang hidup dan yang hadir dari kitab-kitab Ibnu Taimiyah (W. 728 H). Padahal Ibnu Taimiyah menyarankan bagi orang-orang yang terkena semacam kelumpuhan (al Khadar) pada kaki, hendaklah mengucapkan: "Yaa Muhammad...”. Pernyataan Ibnu Taimiyah ini ia tulis dalam karyanya terbitan al-Maktab al-Islami, Cet. Ke-5 tahun 1405 H/1985. Pernyataannya ini menyalahi apa yang ia tulis sendiri dalam karyanya at-Tawassul wa al Wasilah. Muhammad ibn Abdul Wahhab mengambil paham dalam mengharamkan tawassul dari kitab at-Tawassul wa al Wasilah dan tidak menyetujui apa yang ditulis Ibnu Taimiyah dalam kitab al Kalim ath-Thayyib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua Rabithah Thaliban Banda Aceh : Pelaku Prostitusi Online Wajib Dicambuk

Banda Aceh, 07 April 2018 Ketua Rabithah Thaliban (Ikatan Santri Dayah Kota Banda Aceh) Abi Ismail M Husen menekan pihak yang berw...