ALIRAN
WAHABI DAN KESESATANNYA
Wahabi merupakan sekte atau aliran dalam Islam yang
penamaannya dinisbatkan kepada nama ayah pendirinya, yakni Muhammad bin Abdul
Wahhab bin Sulaiman an-Najdi. Ia dilahirkan di Uyainah, Najed pada tahun 1115
Hijriyah (1703 Masehi) dan wafat di Dar’iyah pada tahun 1206 Hijriyah (1792
Masehi.). Ia wafat diusia yang sangat tua dengan umur sekitar 90 tahun. Ia
belajar ilmu agama bermadzhab Hanbali dari ayahnya yang juga sebagai seorang
qadli (hakim).
Pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab ini menyebut diri mereka
dengan nama Al-Muwahhidin (kaum yang tauhidnya bersih). Selain itu, kelompok Wahhabi
ini pada era belakangan sering menyebut diri mereka sebagai “Salafi”, yang saat
ini telah berkembang di berbagai penjuru dunia Islam khususnya di Indonesia.
Pengetahuan agama Muhammad bin Abdul Wahab kurang memadai,
karena ia belajar ilmu agama hanya kepada beberapa guru, dalam waktu yang
sangat minim dan terputus-putus. Bahkan ayahnya sendiri sering marah kepadanya
karena ia malas belajar fiqih seperti para pendahulunya. Tidak aneh, kalau
keilmuan Muhammad bin Abdul Wahhab, utamanya dalam bidang ilmu fiqih sangat
lemah, tidak mampu bersaing dengan para ulama fuqaha di zamannya. Ayahnya
sering berkata kepada orang-orang sekitarnya: “Hati-hati, kalian akan melihat
keburukan dari Muhammad”
Ternyata firasat sang ayah benar-benar menjadi kenyataan.
Setelah ayahnya meninggal, Muhammad bin Abdul Wahhab mendirikan aliran baru
yang belakangan disebut dengan nama Wahabi. Kenyataan ini diakui oleh beberapa
ulama Wahabi, di antaranya Dr. Muhammad al-mas’ari dalam bukunya yang berjudul “al-Kawasyif
al-Jaliyyah fi Kufri al-Daulah al-Su`udiyyah” pada lampiran pertamanya tentang
tasa’ulat haula al-Syar’iyyah ketika dia menyinggung kondisi awal berdirinya
Negara Saudi Arabia. Dalam bukunya itu, dia menjelaskan bahwa sebelum
‘bersekongkol’ dengan keluarga Saud dan juga Inggris untum memberontak dari
kekhalifahan Turki Usmani, Muhammad bin Abdul Wahhab adalah orang biasa yang
tidak menonjol dan tidak diakui ketokohan serta keulamaannya oleh para ulama
yang sezaman dengannya.
Setelah ayahnya meninggal, Syaikh Muhammad mulai menyebarkan
ajarannya dengan membangun manhaj (paradigma) ajaran yang mengambil secara
langsung dari al-Qur’an dan Sunnah serta meninggalkan taklid terhadap siapapun.
Oleh karena piranti keilmuan yang dimilikinya tidak memadai, maka hasil
ijtihadnya, baik dalam bidang fiqih, maupun dalam bidang akidah, banyak yang
menyimpang dari al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ kaum Muslimin. Akibatnya, ia
seringkali melakukan protes terhadap umat Islam sekitarnya, yang jelas berbeda
dengan dirinya. Selanjutnya, untuk menarik simpati umat Islam, Wahabi berupaya
mengusung platform dakwah yang sangat terpuji yaitu mengklaim mengikuti
al-Qur’an dan al-Sunnah, berijtihad sendiri, memerangi syirik, penyembahan
berhala, membersihkan Islam dari bid’ah dan khurafat. Namun mereka salah kaprah
dalam penerapannya, bahkan dapat dibilang, dalam banyak hal mereka telah keluar
dari Islam itu sendiri.
Kemudian, karena keyakinannya yang menyimpang itu, kakaknya
sendiri yang bernama Sulaiman bin Abdul Wahhab juga mengkritik dengan pedas
melalui kedua bukunya, yaitu:
1.
Al -Sawa’iq al-Ilahiyyah fi
al-Radd ‘ala al-Wahhabiyah, dan
2.
Fasl al-Khithab fi al-Radd
‘ala Muhammad bin Abdil Wahhab .
Kedua bukunya itu dirasa penting ditulis, melihat adiknya
yang sudah jauh menyimpang dari ajaran Islam dan akidah umat secara umum,
terutama madzhab Ahmad bin Hanbal, sebagai madzhab Ahluusnnah Wal-Jamaah yang
banyak diikuti oleh penduduk Najed, Saudi Arabia.
Nama lain dari aliran ini adalah “Salafi” yang akhir-akhir
ini mulai dikenal dan marak di sekitar kita. Kelompok yang sekarang mengaku
sebagai “Salafi” ini, dahulu dikenal dengan nama Wahabi. Tidak ada perbedaan
antara Salafi yang ini dengan Wahabi. Kedua istilah ini ibarat dua sisi pada
sekeping mata uang, yakni satu dari sisi keyakinan dan padu dari sisi
pemikiran. Sewaktu berada di Jazirah Arab, mereka dikenal dengan Wahhabiyah
Hanbaliyah. Namun, ketika diekspor keluar Saudi, mereka mengatasnamakan dirinya
dengan sebutan “Salafi”, khususnya setelah bergabungnya Muhammad Nashiruddin
Al-Bani, yang mereka pandang sebagai ulama ahli Hadist. Dengan demikian, pada
hakikatnya, mereka bukanlah Salafi dalam arti pengikut ulama salaf, tetapi
mereka lebih tepat disebut sebagai Salafi Wahabi, yakni pengikut Muhammad bin
Abdul Wahhab.
Banyak kitab yang ditulis oleh para ulama ternama
Ahlussunnah Wal-Jama’ah yang menjelaskan kesesatan ajaran kelompok ini, seperti
Syaikh Ahmad bin Zaini Dahlan, al-Habib ‘Alawi bin Ahmad bin Hasan al-Haddad
dan lain-lain. Ajaran Wahabi masuk ke Indonesia melalui kaum Paderi di
Minangkabau, kemudian dikembangkan oleh 3 orang tokohnya, yaitu H Sumanik dari
Luhak Tanah Datar, H Piabong dari Luhak 50 Kota, H Miskin dari Luhak Agam.
salah satu latar belakangkelahiran jam’iyah Nahdlatul Ulama tidak lepas dari
adanya reaksi terhadap situasi umat islam ketika itu. Muhammad bin Abdul Wahhab
telah membuat ajaran baru yang diajarkan kepada pengikutnya. Dasar ajarannya
ini adalah menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya dan meyakini bahwa Allah
adalah benda yang duduk di atas Arsy. Keyakinan ini adalah penyerupaan Allah
dengan makhluk-Nya, karena duduk adalah salah satu sifat manusia. Dengan ajarannya
ini, Muhammad bin Abdul Wahhab telah menyalahi firman Allah:
Maknanya: “Dia (Allah) tidak menyerupai segala sesuatu dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya”. (Q.S. asy-Syura: 11)
Maknanya: “Dia (Allah) tidak menyerupai segala sesuatu dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya”. (Q.S. asy-Syura: 11)
Para ulama salaf bersepakat bahwa barangsiapa yang menyifati
Allah dengan salah satu sifat di antara sifat-sifat manusia maka ia telah
kafir. Sebagaimana hal ini ditulis oleh Imam al Muhaddits as-Salafi ath-Thahawi
(227 - 321 H) dalam kitab aqidahnya yang terkenal, teks pernyataannya adalah:
"Barang siapa mensifati Allah dengan salah satu sifat
dari sifat-sifat manusia, maka ia telah kafir”. Di antara keyakinan golongan
Wahabiyah ini adalah mengkafirkan orang yang berkata: “Yaa Muhammad…”,
mengkafirkan orang yang berziarah ke makam para nabi dan para wali untuk bertabarruk
(mencari barakah), mengkafirkan orang yang mengusap makam para nabi untuk
bertabarruk, dan mengkafirkan orang yang mengalungkan hirz (tulisan ayat-ayat
al Qur’an atau lafazh-lafazh dzikir yang dibungkus dengan rapat lalu
dikalungkan di leher) yang di dalamnya hanya tertulis al Qur’an dan semacamnya
dan tidak ada sama sekali lafazh yang tidak jelas yang diharamkan. Mereka
menyamakan perbuatan memakai hirz ini dengan penyembahan terhadap berhala.
Mereka (golongan Wahabiyah) dalam hal ini telah menyalahi para sahabat dan
orang-orang salaf yang shalih. Telah menjadi kesepakatan bahwa boleh berkata
“Yaa Muhammad…” ketika dalam kesusahan. Semua umat Islam bersepakat tentang
kebolehan ini dan melakukannya dalam praktek keseharian mereka, mulai dari para
sahabat nabi, para tabi’in dan semua generasi Islam hingga kini. Bahkan Imam
Ahmad ibn Hanbal; Imam Madzhab Hanbali yang mereka klaim di negeri mereka
sebagai madzhab yang mereka ikuti, telah menyatakan kebolehan menyentuh dan
meletakkan tangan di atas makam Nabi Muhammad, menyentuh mimbarnya dan mencium
makam dan mimbar tersebut apabila diniatkan untuk bertaqarrub (mendekatkan
diri) kepada Allah dengan bertabarruk. Hal ini ia sebutkan dalam kitabnya yang
sangat terkenal.
Mereka telah menyimpang dari jalur umat Islam dengan
mengkafirkan orang yang beristighatsah kepada Rasulullah dan bertawassul
dengannya setelah wafatnya. Mereka berkata: “Bertawassul dengan selain yang
hidup dan yang hadir
(ada di hadapan kita) adalah kufur”. Atas dasar kaidah ini, mereka mengkafirkan orang yang berbeda pendapat dengan mereka dalam masalah tawassul ini dan menghalalkan membunuhnya. Pemimpin mereka Muhammad bin Abdul Wahhab berkata: “Barang siapa yang masuk dalam dakwah kita maka ia mendapatkan hak sebagaimana hak-hak kita dan memiliki kewajiban sebagaimana kewajiban-kewajiban kita dan barang siapa yang tidak masuk (dalam dakwah kita) maka ia kafir dan halal darahnya”. Bagi yang hendak mengetahui secara luas tentang dalil-dalil yang membantah pernyataan-pernyataan mereka, silahkan membaca kitab-kitab yang banyak ditulis dalam membantah mereka seperti kitabnya, karya seorang muhaddits daratan Maroko yaitu Syekh Abdullah al Ghammari dan kitabnya karya muhaddits daratan Syam; Syekh Abdullah al Harari. Kitab yang terakhir disebut ini dinamakan demikian karena Muhammad ibn Abdul Wahhab mengambil paham dalam mengharamkan tawassul kecuali dengan orang yang hidup dan yang hadir dari kitab-kitab Ibnu Taimiyah (W. 728 H). Padahal Ibnu Taimiyah menyarankan bagi orang-orang yang terkena semacam kelumpuhan (al Khadar) pada kaki, hendaklah mengucapkan: "Yaa Muhammad...”. Pernyataan Ibnu Taimiyah ini ia tulis dalam karyanya terbitan al-Maktab al-Islami, Cet. Ke-5 tahun 1405 H/1985. Pernyataannya ini menyalahi apa yang ia tulis sendiri dalam karyanya at-Tawassul wa al Wasilah. Muhammad ibn Abdul Wahhab mengambil paham dalam mengharamkan tawassul dari kitab at-Tawassul wa al Wasilah dan tidak menyetujui apa yang ditulis Ibnu Taimiyah dalam kitab al Kalim ath-Thayyib.
(ada di hadapan kita) adalah kufur”. Atas dasar kaidah ini, mereka mengkafirkan orang yang berbeda pendapat dengan mereka dalam masalah tawassul ini dan menghalalkan membunuhnya. Pemimpin mereka Muhammad bin Abdul Wahhab berkata: “Barang siapa yang masuk dalam dakwah kita maka ia mendapatkan hak sebagaimana hak-hak kita dan memiliki kewajiban sebagaimana kewajiban-kewajiban kita dan barang siapa yang tidak masuk (dalam dakwah kita) maka ia kafir dan halal darahnya”. Bagi yang hendak mengetahui secara luas tentang dalil-dalil yang membantah pernyataan-pernyataan mereka, silahkan membaca kitab-kitab yang banyak ditulis dalam membantah mereka seperti kitabnya, karya seorang muhaddits daratan Maroko yaitu Syekh Abdullah al Ghammari dan kitabnya karya muhaddits daratan Syam; Syekh Abdullah al Harari. Kitab yang terakhir disebut ini dinamakan demikian karena Muhammad ibn Abdul Wahhab mengambil paham dalam mengharamkan tawassul kecuali dengan orang yang hidup dan yang hadir dari kitab-kitab Ibnu Taimiyah (W. 728 H). Padahal Ibnu Taimiyah menyarankan bagi orang-orang yang terkena semacam kelumpuhan (al Khadar) pada kaki, hendaklah mengucapkan: "Yaa Muhammad...”. Pernyataan Ibnu Taimiyah ini ia tulis dalam karyanya terbitan al-Maktab al-Islami, Cet. Ke-5 tahun 1405 H/1985. Pernyataannya ini menyalahi apa yang ia tulis sendiri dalam karyanya at-Tawassul wa al Wasilah. Muhammad ibn Abdul Wahhab mengambil paham dalam mengharamkan tawassul dari kitab at-Tawassul wa al Wasilah dan tidak menyetujui apa yang ditulis Ibnu Taimiyah dalam kitab al Kalim ath-Thayyib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar