PESANTREN SEBAGAI SOLUSI MENDANGKAL RADIKALISME
DI INDONESIA
Pesantren (khusus di Aceh disebut Dayah) sudah lama
terpopuler sebagai lembaga pendidikan Islam (ma’had al-‘Ulum al-Diniyah al-Islamiyah)
yang sangat unik dan indigenius, keistimewaan negara Indonesia. Telah beratus
tahun lahir, tetapi ia masih eksis sampai sekarang ini, meski tanpa dukungan finansial
langsung dari negara/pemerintah sekalipun. Ia sering diidentik sebagai institusi
(institution) pendidikan klasik, tetapi dalam ekspansinya (expansion)
juga melahirkan ribuan generasi muslim yang memiliki pikiran-pikiran modern
bahkan progresif. Ia sering dituding sebagai lembaga keagamaan konservatif dan
statis. Ini adalah pandangan sekilas dan tidak kritis. Realitasnya Pesantren
tetap eksis dalam dinamika modernitas. Pesantren telah mamampu menunjukkan
dirinya sebagai lembaga yang bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa
kehilangan identitas dirinya sendiri.
Pesantren pada sisi lain, memiliki khazanah
intelektual klasik, karya para sarjana Islam terkemuka dan otoritatif di
bidangnya masing-masing. Di dalamnya mengandung pikiran-pikiran pluralistik
yang semuanya dihargai. Dalam banyak hal krusial, berkaitan dengan sistem
kenegaraan atau politik kebangsaan, Pesantren menampilkan jawaban-jawaban yang
sangat relevan dan strategis. Amatlah mengesankan bahwa para Kiyai pengasuh
pesantren yang berkumpul dalam perhelatan akbar dan puncak: Muktamar NU 1984 di
Situbondo, telah menghasilkan keputusan keagamaan yang bersejarah. Mereka
menerima Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
status final. Penerimaan NU atas Pancasila benar-benar dipikirkan oleh NU
secara matang, mendalam dan atas dasar legitimasi teks-teks keagamaan. NU
adalah organisasi keeagamaan dan kemasyarakatan pertama menuntaskan
penerimaannya atas ideologi Negara ini. K.H. Ahmad Siddiq, konseptor utama
keputusan Muktamar 1984 ini, dalam makalahnya yang disampaikan pada Muktamar
mengatakan bahwa “Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan pandangan Islam tentang
ke-Esa-an Allah, yang dikenal pula dengan sebutan Tauhid” dan bahwa
“pencantuman anak kalimat “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa” pada
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, menunjukkan kuatnya wawasan keagamaan dalam
kehidupan bernegara kita sebagai bangsa”. K.H. Ahmad Siddiq pada akhirnya
menyimpulkan: “Dengan demikian, Republik Indonesia adalah bentuk upaya final
seluruh nasion teristimewa kaum Muslimin untuk mendirikan negara di wilayah
Nusantara. Para ulama dalam NU meyakini bahwa penerimaan Pancasila ini
dimaksudkan sebagai perjuangan bangsa untuk mencapai kemakmuran dan keadilan
sosial. (Muktamar Situbondo, 1984).
Jauh sebelum itu, dalam Muktamar NU tahun 1935
di Banjarmasin (Borneo Selatan), para ulama sepakat menyatakan bahwa
mempertahankan kawasan Kerajaan Hindia Belanda (nama Negara Indonesia wakti
itu) adalah wajib. Ini didasarkan pada pemikiran bahwa kaum muslimin merdeka
dan bebas menjalankan Islam, dan karena pada awalnya kawasan ini adalah
Kerajaan Islam. Jawaban kedua ini, dirujuk dari kitab “Bughyah
al-Mustarsyidin”.
Para ulama pesantren NU berdasarkan keputusan
Muktamar Banjarmasin tahun 1935 itu, dapat menerima realitas tentang kedudukan
negara dalam pandangan Islam menurut paham organisasi tersebut. Mereka
tampaknya lebih berpikir substantif daripada berpikir formalistik. Bagi mereka
yang paling utama bukannya nama/ label agama bagi sebuah negara, sebagaimana
dianut beberapa negara lain, seperti Saudi Arabia, Pakistan atau Malaysia,
melainkan implementasi ajarannya dalam kehidupan negara-bangsa. Gus Dur
menyebutkan paling tidak tiga alasan utama atas keputusan ini. Pertama bahwa
negara ini secara faktual dan real dihuni oleh masyarakat bangsa yang
plural dan heterogin. Kedua, secara real Islam tidak memiliki ajaran
formal yang baku tentang negara. Ketiga pelaksanaan ajaran-ajaran Islam adalah
menjadi tanggungjawab masyarakat, bukan tanggungjawab negara.
Tidak dapat diingkari bahwa dalam perjalanan
sejarah bangsa Indonesia, pesantren telah memainkan peran transformasi sosial
dan kultural itu. Pesantren selalu menunjukkan apresiasi terhadap kebudayaan
lokal. Pesantren melakukan sikap akomodatif atas kebudayaan-kebudayaan dan
tradisi-tradisi lokal tersebut. Melalui ajaran-ajaran sufismenya, Pesantren
menganggap bahwa praktik-praktik tradisi dan ekspresi-ekspresi budaya dalam
masyarakat bukanlah masalah, sepanjang mendasarkan diri pada prinsip Tauhid.
Tampak sekali lagi bahwa pesantren melihat persoalan-persoalan ini dari aspek
substansinya, bukan format dan mekanisme formalistiknya. Oleh karena itu
pesantren menolak tegas sikap dan cara pandang kelompok puritan-radikal yang
memahami pandangan akomodatif tersebut sebagai bid’ah (sesat)
dan musyrik. Pandangan-pandangan keagamaan pesantren sebagaimana
sebagiannya disebut di atas, memiliki akar ajaran teologisnya. Yakni
Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Ahli Sunnah wa Aljama’ah adalah paham keagamaan yang
menjunjung tinggi asas-asas moderasi dalam cara berpikir, bertindak dan
bersikap. Ia adalah al-Tawasuth (moderat), al-Tawazun (keseimbangan)
dan al Tasรขmuh (toleran).
Dengan basis ini, pesantren sejatinya dapat
menerima perkembangan ilmu pengetahuan yang berbasis rasionalitas dari manapun
datangnya, tetapi juga tetap menghargai pemahaman keagamaan konservatif
sepanjang memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan mereka. Inilah
yang dalam tradisi Pesantren dikenal jargon: “al-Muhafazhah ‘ala al
qadim al shalih wa al Akhdz bi al Jadid al Ashlah” (mempertahankan
tradisi/ pemikiran lama yang baik dan mengadopsi tradisi atau pemikiran baru
yang lebih baik (dari manapun datangnya).
Keputusan keagamaan yang dihasikan para ulama
Pesantren di atas diyakini banyak pihak memiliki relevansi untuk mengatasi
problem politik umat Islam Indonesia yang tengah berada dalam situasi yang
mengkhawatirkan dewasa ini. Ideologi Aswaja yang menjadi anutan pesantren
inilah yang dapat memberikan jawaban secara telak tuduhan “ekstrimis” atau
“teroris” yang dialamatkan kepada Pesantren dan lebih jauh Islam. Aswaja tafsir
pesantren tidak pernah mengenal penggunaan cara-cara radikal atau cara-cara
kekerasan atas nama atau simbol agama terhadap orang lain meski mereka berbeda
aliran keagamaan, bahkan juga terhadap mereka yang berbeda agamanya. Aswaja
juga tidak pernah menganjurkan pengikutnya untuk memulai perang terhadap orang kafir/
non muslim. Perang dapat dijalankan hanya dalam rangka membela diri dari
serangan mereka. Jika ada kemunkaran yang terjadi dalam masyarakat, doktrin
Aswaja mengajarkan“Amar Ma’ruf Nahi Munkar”, melalui “hikmah” (ilmu
pengetahuan), mau’izhah hasanah (nasehat yang santun)
dan mujadalah billati hiya ahsan (berdebat dengan cara yang
terbaik). Cara lain adalah melalui aturan-aturan hukum yang adil
dan dilaksanakan dengan konsekuen. Hukum yang adil adalah pilar utama bagi
kehidupan bersama masyarakat bangsa. Demikianlah, maka adalah jelas Aswaja
menolak cara-cara penyebaran agama dengan kekerasan baik fisik, psikis maupun
pembunuhan karakter. Dengan ungkapan lain, mereka yang menggunakan kekerasan
dalam menyebarkan agama, meski dengan mengatasnamakan agama atau umat Islam
bukan bagian dari masyarakat Aswaja dan Pesantren. Kita harus waspadai
klaim-klaim mereka itu.
Jika demikian, sebagai tanggungjawab keagamaan
dan komitmen kebangsaan (nasionalisme), pesantren sudah saatnya tampil di garda
paling depan untuk menyelamatkan negara dan bangsa ini dari ancaman dan
aksi-aksi gerakan radikal itu. Pembiaran terhadap ideologi dan gerakan
radikalisme yang mengatasnamakan Islam secara niscaya akan meruntuhkan bangunan
negara-bangsa dan menghancurkan kesatuan Negara Repulbik Indonesia yang sudah
dissepakati bersama itu. Sikap dan tindakan pesantren itu kini sedang
ditunggu-tunggu oleh masyarakat bangsa.
Abi Ismail M Husen, S.HI
Alumnus Pondok Pesantren MUDI Mesjid Raya Samalanga Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar