Selasa, 31 Oktober 2017

Rangkuman Pengajian TASTAFI Rabithah Thaliban Banda Aceh

Rangkuman fathul Mu'in hal 42 - 44 tgl 31 oktober 2017

Jika seseorang ragu terhadap suatu anggota yg belum dibasuh pada waktu wudhu/ mandi sebelum selesai wudhu/mandi. Maka dibasuh anggota yg ragu tersebut dan disempurnakan kepada anggota yang lain.

Jika ragu setelahnya, maka keraguan tersebut tidak mempengaruhi keabsahan wudhu / mandi wajib. Sekalipun pada niat, maka tidak mengapa.
Jika keraguannya sama sekali tidak dibasuh, maka wajib diulang, namun jika keraguannya ada dibasuh tapi tidak sempurna, maka tidak wajib diulang.

Sunat wudhu ' :
- membaca basmalah ( itba' Rasulullah) sekalipun berwudhuk dengan air rampasan.
Menurut imam Ahmad, wajib membaca basmalah. Dan sunat membaca ta'awwuz, kemudian membaca kalinat syahadat, dan membaca : اَلۡحَمۡدُ لِلَّهِ الَّذِی جَعَلَ المَاءَ طَهُوۡرًا ..
dan disunatkan apabila meninggalkan bacaan basmalah pada awalnya, maka boleh membaca di pertengahannya dgn lafaz: بِاسۡمِ اللَهِ اَوَّلِهِ وَ آخِرِهِ
adapun ulama mutaqaddimin menyebutkn bahwa awal sunat wudhu itu adalah bersiwak..
dan disunatkan pula membaca basmalah pada mandi, tayamum, menyembelih, tilawah Al Qur' an sekalipun membaca pada pertengahan surat di dalam shalat atau di luar shalat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua Rabithah Thaliban Banda Aceh : Pelaku Prostitusi Online Wajib Dicambuk

Banda Aceh, 07 April 2018 Ketua Rabithah Thaliban (Ikatan Santri Dayah Kota Banda Aceh) Abi Ismail M Husen menekan pihak yang berw...