Jika merujuk kepada beberapa sumber pendapat, para ulama khsusunya ulama kontemporer memiliki pandangan
beragam mengenai hukum pelaksanaan operasi hymenoplasty. Besar kemungkinan perbedaan pendapat ulama terhadap hukum pelaksanaan
operasi hymenoplasty terbentuk dari pemahaman yang beragam terhadap gambaran sebab-sebab
yang melatarbelakanginya dan penggolongan tingkatan maqāṣidal-syarī‘ah yang berbeda. Pendapat tersebut dapat diperincikan sebagai berikut:
1.
Haram
Diharamkan
melakukan operasi rekontruksi selaput dara hingga seperti sedia kala, pendapat
ini dikemukakan oleh Syaikh Izzuddin al-Khatib al-Tamimi, Muhammad al-Mukhtar
al-Syanqithī, dan Husam Affanah.[1]Para ualam
yang berpendapat sama sekali tidak membolehkan operasi
rekontruksi selaput dara berargumen dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a.
Operasi seperti
ini terkadang dapat menimbulkan percampuran nasab. Hal ini juga memungkinkan
seorang wanita yang melakukan zina kemudian menikah kembali dengan lelaki lain
setelah melakukan operasi, sehingga anak yang ada dalam kandungan dinasabkan
kepada suaminya yang kedua. Perbuatan semacam ini adalah haram. Karena itu,
segala sesuatu yang dapat mengarah kepada yang haram hukumnya adalah haram. Hal
ini sesuai dengan kaidah fiqh, yaitu:
للوسائل حكم المقاصد
Artinya: Terhadap
perantara diberikan hukum maqasid.[2]
b. Operasi selaput dara menyebabkan aurat vitalnya
terlihat.[3] Operasi seperti ini akan memudahkan atau
membuka peluang para gadis remaja untuk melakukan perzinaan, karena obat untuk
mencegah kehamilan akibat persetubuhan dapat ditemukan dengan mudah di
toko-toko obat atau apotik-apotik terdekat. Hubungan intim baik sah maupun
tidak sah pada hakekatnya dapat merusak selaput clitoris wanita, akan
tetapi hal itu dapat dikembalikan melalui operasi. Operasi seperti ini hukumnya
adalah haram. Oleh karena itu, para dokter dilarang mempraktekkan operasi
semacam ini.[4]
c. Operasi ini dapat membuka jalan bagi para gadis
dan keluarganya berbohong dengan maksud menyembunyikan penyebab hilang dan
rusaknya keperawanan mereka. Sedangkan berbohong hukumnya haram, dan apa pun
yang mengarah kepada hal yang haram hukumnya adalah haram. Hal ini sejalan
dengan kaidah fiqh, yaitu:
للوسائل حكم المقاصد
Artinya:
Terhadap perantara diberikan hukum maqasid.[5]
d.
Operasi dalam
bentuk semacam ini akan membuka kebohongan, penipuan dan pemalsuan yang
diharamkan oleh agama. Keharamannya merupakan kesepakatan ulama (ijmak).[6] Sejalan
dengan ini Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
من غشنا فليس منا (رواه مسلم وأحمد(
Artinya: “Barang siapa yang menipu kami,
maka dia bukan golongan kami.” (H.R. Muslim dan Ahmad)[7]
e.
Bilamana
berbenturan antara maslahat dan mafsadat maka yang dipilih adalah meraih
maslahat tanpa menimbulkan mafsadat. Itulah yang terbaik. Bilamana hal itu
tidak mungkin diwujudkan maka jika mafsadat yang timbul lebih besar daripada
maslahat yang hendak diraih hendaklah mendahulukan menolak mafsadat
tanpa harus mempertimbangkan maslahat yang luput, sebagaimana yang
ditetapkan dalam kaidah fiqh, yaitu:
درء
المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya: Menolak
kerusakan didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.[8]
Berdasarkan kaidah di atas, jika kita lihat
besarnya mafsadat yang ditimbulkan operasi selaput dara ini maka
dapatlah kita putuskan bahwa tidak boleh melakukan operasi selaput dara karena mafsadat
yang ditimbulkannya sangat besar.
f.
Salah satu
kaidah syari’at menyatakan:
الضرر لا
يزال بالضرر
Artinya: Kemudharatan
tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan pula.[9]
Di antara
cabang kaidah ini adalah “Tidak dibolehkan mengelakkan kerugian tanahnya dengan
merugikan tanah orang lain” demikian pula seorang pemudi atau ibunya tidak
boleh mengelakkan mudharat (koyaknya selaput dara) dengan melakukan operasi
selaput dara dan menimpakan mudharatnya kepada suaminya[10].
g.
Dasar-dasar
melakukan operasi selaput dara dianggap tidak syar’i, karena mengandung unsur
penipuan, dan syari’at telah mengharamkan penipuan.
h.
Operasi selaput
dara membuka pintu dusta bagi pemuda-pemudi dan bagi keluarga mereka dengan
menyembunyikan hakikat sebenarnya. Syari’at telah mengharamkan dusta.
i.
Operasi selaput
dara membuka pintu bagi para dokter untuk melakukan praktek aborsi dengan
alasan menyembunyikan aib.[11]
2. Berlaku Hukum yang Lima Berdasarkan Sebab-sebabnya
Menurut
Nu’aim Yasin, masalah ini perlu dirincikan sebagai
berikut:
a.
Jikalau robeknya selaput dara disebabkan
kecelakaan atau perbuatan yang bukan maksiat secara syari’at dan bukan
disebabkan hubungan seksual dalam pernikahan, maka dapat dilihat sebagai
berikut:
1) Jikalau
diyakini bahwa si perempuan akan menerima kezaliman karena adat istiadat yang
ada maka operasi tersebut wajib dilakukan, karena hal itu untuk menghilangkan
mudharat yang kemungkinan besar akan terjadi. Sebab kemudharatan yang
diperkirakan pasti akan terjadi menurut kebiasaan, maka dihukumi dengan hukum yang
pasti, dan jika suatu kemudharatan sering terjadi walaupun pada masa yang akan
datang, maka hal itu dihukumi seperti telah terjadi.
2) Jikalau
diperkirakan kemudharatan itu kecil kemungkinannya untuk terjadi, maka operasi rekontruksi
selaput dara itu disunnahkan, tidak diwajibkan, karena tindakan itu hanya
menghilangkan mudharat yang mungkin akan terjadi. Adapun yang dijadikan sebagai
batasan untuk menetapkan urgen tidaknya operasi itu adalah tabiat dan adat
istiadat masyarakat di mana si perempuan hidup di dalamnya.
b.
Jikalau robeknya selaput dara
disebabkan hubungan seksual dalam pernikahan, maka operasi rekontruksi
keperawanan tersebut diharamakan atas janda atau wanita yang dicerai, karena
tidak ada kepentingan di dalamnya. Terlebih lagi diharamkan bagi yang
sudah menikah karena hal itu sama saja dengan main-main. Dokter tidak
dibolehkan untuk melihat aurat wanita kecuali dalam keadaan dharurat.[12]
c.
Jikalau robeknya selaput dara
disebabkan perbuatan yang dianggap dosa oleh syari’at, yaitu perbuatan zina
yang diketahui masyarakat, baik yang diketahui melalui keputusan pengadilan
bahwa si perempuan berzina maupun karena perbuatan zina tersebut dilakukan
berulang-ulang, atau karena pernyataan si perempuan atas perbuatannya dan dia
terkenal sebagi pelacur, maka operasi rekontruksi keperawanan dalam hal ini diharamkan,
karena operasi itu tidak ada kemashlahatannya sama sekali dan tidak lepas
mudharatnya.
d.
Jikalau robeknya selaput dara
disebabkan perbuatan zina yang tidak diketahui oleh masyarakat dan belum ada
keputusan hukum terhadap dirinya dari pengadilan, maka dokter boleh memilih
untuk melakukan operasi atau tidak. Melakukannya lebih baik jika memungkinkan,
karena perbuatannya ini termasuk menutupi aib, dan menutupi aib orang yang
berbuat maksiat mempunyai beberapa hukum, sebagai berikut:
1)
Menutupi aib orang yang berbuat
maksiat haram hukumnya jika dengan sebab itu dapat mengakibatkan hilangnya
hak-hak manusia. Namun, operasi rekontruksi keperawanan tidak berarti
menghilangkan hak orang.
2)
Menutupi aib orang yang berbuat
maksiat wajib hukumnya jika secara nyata mengakibatkan terjadinya mudharat atau
kerusakan, seperti orang yang melihat kejadian zina sendirian. Jika dia
menyampaikannya namun si tertuduh tidak mengakuinya maka ia dianggap melakukan qadzaf
(tuduhan zina). Dalam hal ini, jika dokter tidak melakukan operasi rekontruksi
keperawanannya tidak akan menjerumuskan ke dalam hukum qadzaf.
3)
Menutupi aib hukumnya sunnah jika
yang melakukan maksiat telah bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya, dan
menjadi makruh jika dia melakukan maksiat terus-menerus dan tidak bertaubat.[13]
4)
Jika tidak diketahui apakah pelaku
maksiat itu bertaubat atau tidak, maka menutupi aibnya adalah boleh, kecuali
jika kita memikul tanggung jawab untuk memperbaiki masyarakat Islam. Namun jika
pelaku maksiat itu tidak terus-menerus melakukan kefasikan, maka disunnahkan
untuk ditutupi aibnya.[14]
Adapun pendapat yang kedua
berhujjah dengan dalil-dalil berikut:
a.
Nash-nash
al-Qur`an dan al-Sunnah menganjurkan kita supaya menutup aib. Operasi selaput
dara adalah salah satu jalan yang dapat mewujudkan hal itu pada kondisi-kondisi
yang dibolehkan. Anjuran menutupi aib telah ditegaskan oleh Nabi SAW dalam
hadisnya, yaitu:
لا يستر عبدفي الدنيا الا ستره الله يوم القيامة (رواه مسلم)
Artinya: Tidaklah
seseorang menutupi aib orang lain di dunia, kecuali Allah akan menutupi aibnya
pada hari kiamat. (H.R. Muslim)[15]
لا يرى مؤمن
من أخيه عورة فيسترها عليه إلا أدخله الله بها الجنة (رواه الطبراني)
Artinya: Tidaklah
seorang mukmin melihat aib saudaranya lalu menutupinya, kecuali Allah akan
memasukkannya ke dalam surga (H.R. al-Thabrānī)[16]
b.
Bagi wanita
yang tidak bersalah (tidak melakukan perbuatan dosa), dengan operasi selaput
dara itu berarti telah menepis anggapan jelek terhadap dirinya. Dan hal itu
termasuk mencegah kezhaliman atas dirinya. Dan juga sebagai realisasi nash-nash
syar’i yang memandang perlu berbaik sangka kepada kaum mukminin dan mukminah.
c.
Operasi selaput
dara dapat menghilangkan mudharat atas keluarga si wanita. Jika si wanita
dibiarkan tanpa di operasi lalu diketahui oleh pihak suami tentunya akan
merugikan dirinya dan keluarganya. Jika berita tersebut tersebar ke mana-mana
maka orang-orang nantinya enggan menikahi wanita dari keluarga mereka. Oleh
sebab itu, mereka dianjurkan menghilangkan mudharat itu karena mereka sendiri
terlepas dari faktor-faktor penyebabnya.
الضرر
يزال
Artinya: Kemudharatan harus dihilangkan.[17]
d.
Tindakan para
dokter muslim yang menepis indikasi-indikasi negatif bahwa wanita telah berbuat
dosa merupakan salah satu pengajaran umum bagi masyarakat, khususnya berkaitan
dengan psikologisi wanita itu.
e.
Unsur penipuan
tidaklah ada pada proses operasi selaput dara untuk kondisi-kondisi yang
dibolehkan yang telah disebutkan di atas.
f.
Hilangnya
keperawanan seseorang wanita dapat menimbulkan prasangka buruk terhadap
dirinya, meskipun ia belum tentu melakukannya, karena hilangnya keperawanan
seseorang itu dapat terjadi karena bermacam-macam hal. Oleh karena itu, diperbolehkan
operasi tersebut merupakan sarana (washilah) untuk menghindari prasangkan buruk
tersebut. Allah SWT berfirman:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman,
jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari
purba-sangka itu dosa” (Q.S. al-Hujarāt:12)[18]
g.
Menurut ulama fiqh,
tersebarnya informasi bahwa seseorang wanita telah hilang keperawanannya tidak
langsung mengindikasikan bahwa wanita itu melakukan zina. Hal tersebut bisa
saja terjadi karena faktor-faktor lain. Karena itu, zina dapat ditetapkan
dengan tiga hal: pengakuan, saksi, bukti hamil di luar nikah atau hamil setelah
dicerai atau setelah ditinggal mati suaminya dan selesai masa iddahnya.
Berdasarkan hal di atas, maka pendapat yang memperbolehkan operasi ini
dilakukan merupakan upaya untuk menghindari wanita dari tuduhan melakukan zina.
h.
Upaya
pengobatan guna mengembalikan keperawanan wanita yang melakukan zina dan perbuatannya
belum tersebar diharapkan dapat menyembunyikan aib mereka serta memotivasi
mereka untuk bertaubat dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, dan
Allah akan mengampuni dosanya. Namun jika ia tetap melakukannya tanpa pernah
merasa berdosa di hadapan Allah, maka semuanya kita serahkan kepada Allah SWT.
Oleh karena itu, Allah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk selalu
menyembunyikan aib orang lain agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
orang lain. Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:
إن المعصية إذا أخفيت ، لم تضر
إلا صاحبهافإذا أعلنت ، فلم تغير، ضرت العامة.
Artinya: Sesungguhnya kemaksiatan jika
disembunyikan, tidaklah berbahaya kecuali bagi pelakunya, dan jika
disebarluskan dan diingkari akan berbahaya bagi masyarakat umum (H.R. Bilal
ibn Sa’ad)[19]
Oleh karena
itu, setiap muslim diharapkan menutup kesalahan serta tidak membawanya ke
pengadilan apabila ia tidak dapat dibuktikan secara syar’i, agar ia tidak
tercium oleh masyarakat sehingga akan membuat mereka langsung bereaksi. Demikian
itu akan menjadi musibah besar bagi masyarakat. Melakukan operasi dengan tujuan
melindungi pelakunya dari sanksi sosial memiliki relevansi dengan agama.
[1]KH. Masduqi Mahfudz, Manhaj Solusi Umat
(Jawaban Problematika Kekinian), (Kediri: Purna Siswa Aliyah, 2007), hlm. 238.
[2]Al-Ramlī, Muhammad ibn Abi Abbas, Nihāyat al-Muhtaj ila
Syarh al-Minhāj, Jld. VI, (Beirut: Dar al-Fikr, 1984), hlm.
202.
[7]Ibn Hajar al-‘Asqalānī, Ahmad ibn ‘Alī
ibn Hajar, Fath al- Barī, Jld. XIII, (Beirut: Dār
al-Ma’rifah, 1379), hlm. 24.
[8]Ibn Hajar al-Haitamī,
Tuẖfat Al-Muẖtāj bī Syarẖ Al-Minhāj, Jld. IX, Cet. III, (Beirut: Dār al-Kutub al-Ilmiyah, 2012), h. 188.
[9]Al-Suyūthī, ‘Abdurrahman
ibn Abī Bakr, Al-Asybāh wa Al-Nazhā`īr, Cet I, (Semarang: al-Haramain, t.t), h. 86.
[15]Al-Hafidz al-Mundzirī, Mukhtashar
Shahīh Muslim, Cet. III, (Kuwait: Nasr Wizarah Al-Aqaf, 1979), h. 1777.
[16]Al-Hafidz al-Mundzirī, Al-Targhīb
wa Al-Tahrīb, Jld. IV, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1981), hlm. 284.
[19]Al-Baghwī, Husain ibn Mas’ud, Syarh
Sunnah li Al-Imam Al-Baghwī, Cet. II, Jld. XIV, (Beirut: Dar al-Islami,
1983), h. 350.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar