Selasa, 17 Oktober 2017

Pendapat Ulama Tentang Hukum Melaksanakan Operasi Hymenoplasty

Jika merujuk kepada beberapa sumber pendapat, para ulama  khsusunya ulama kontemporer memiliki pandangan beragam mengenai hukum pelaksanaan operasi hymenoplasty. Besar kemungkinan perbedaan pendapat ulama terhadap hukum pelaksanaan operasi hymenoplasty terbentuk dari pemahaman yang beragam terhadap gambaran sebab-sebab yang melatarbelakanginya dan penggolongan tingkatan maqāṣidal-syarī‘ah yang berbeda. Pendapat tersebut dapat diperincikan sebagai berikut:
1.    Haram
Diharamkan melakukan operasi rekontruksi selaput dara hingga seperti sedia kala, pendapat ini dikemukakan oleh Syaikh Izzuddin al-Khatib al-Tamimi, Muhammad al-Mukhtar al-Syanqithī, dan Husam Affanah.[1]Para ualam yang berpendapat sama sekali tidak membolehkan operasi rekontruksi selaput dara berargumen dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a.     Operasi seperti ini terkadang dapat menimbulkan percampuran nasab. Hal ini juga memungkinkan seorang wanita yang melakukan zina kemudian menikah kembali dengan lelaki lain setelah melakukan operasi, sehingga anak yang ada dalam kandungan dinasabkan kepada suaminya yang kedua. Perbuatan semacam ini adalah haram. Karena itu, segala sesuatu yang dapat mengarah kepada yang haram hukumnya adalah haram. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh, yaitu:
للوسائل حكم المقاصد
Artinya: Terhadap perantara diberikan hukum maqasid.[2]
b.    Operasi selaput dara menyebabkan aurat vitalnya terlihat.[3] Operasi seperti ini akan memudahkan atau membuka peluang para gadis remaja untuk melakukan perzinaan, karena obat untuk mencegah kehamilan akibat persetubuhan dapat ditemukan dengan mudah di toko-toko obat atau apotik-apotik terdekat. Hubungan intim baik sah maupun tidak sah pada hakekatnya dapat merusak selaput clitoris wanita, akan tetapi hal itu dapat dikembalikan melalui operasi. Operasi seperti ini hukumnya adalah haram. Oleh karena itu, para dokter dilarang mempraktekkan operasi semacam ini.[4]
c.     Operasi ini dapat membuka jalan bagi para gadis dan keluarganya berbohong dengan maksud menyembunyikan penyebab hilang dan rusaknya keperawanan mereka. Sedangkan berbohong hukumnya haram, dan apa pun yang mengarah kepada hal yang haram hukumnya adalah haram. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh, yaitu:
للوسائل حكم المقاصد
            Artinya: Terhadap perantara diberikan hukum maqasid.[5]
d.    Operasi dalam bentuk semacam ini akan membuka kebohongan, penipuan dan pemalsuan yang diharamkan oleh agama. Keharamannya merupakan kesepakatan ulama (ijmak).[6] Sejalan dengan ini Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
من غشنا فليس منا (رواه مسلم وأحمد(
Artinya: “Barang siapa yang menipu kami, maka dia bukan golongan kami.” (H.R. Muslim dan Ahmad)[7]
e.     Bilamana berbenturan antara maslahat dan mafsadat maka yang dipilih adalah meraih maslahat tanpa menimbulkan mafsadat. Itulah yang terbaik. Bilamana hal itu tidak mungkin diwujudkan maka jika mafsadat yang timbul lebih besar daripada maslahat yang hendak diraih hendaklah mendahulukan menolak mafsadat tanpa harus mempertimbangkan maslahat yang luput, sebagaimana yang ditetapkan dalam kaidah fiqh, yaitu:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya: Menolak kerusakan didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.[8]
Berdasarkan kaidah di atas, jika kita lihat besarnya mafsadat yang ditimbulkan operasi selaput dara ini maka dapatlah kita putuskan bahwa tidak boleh melakukan operasi selaput dara karena mafsadat yang ditimbulkannya sangat besar.
f.       Salah satu kaidah syari’at menyatakan:
الضرر لا يزال بالضرر
Artinya: Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan pula.[9]
Di antara cabang kaidah ini adalah “Tidak dibolehkan mengelakkan kerugian tanahnya dengan merugikan tanah orang lain” demikian pula seorang pemudi atau ibunya tidak boleh mengelakkan mudharat (koyaknya selaput dara) dengan melakukan operasi selaput dara dan menimpakan mudharatnya kepada suaminya[10].
g.    Dasar-dasar melakukan operasi selaput dara dianggap tidak syar’i, karena mengandung unsur penipuan, dan syari’at telah mengharamkan penipuan.
h.    Operasi selaput dara membuka pintu dusta bagi pemuda-pemudi dan bagi keluarga mereka dengan menyembunyikan hakikat sebenarnya. Syari’at telah mengharamkan dusta.
i.      Operasi selaput dara membuka pintu bagi para dokter untuk melakukan praktek aborsi dengan alasan menyembunyikan aib.[11]
2.    Berlaku Hukum yang Lima Berdasarkan Sebab-sebabnya
Menurut Nu’aim Yasin, masalah ini perlu dirincikan sebagai berikut:
a.    Jikalau robeknya selaput dara disebabkan kecelakaan atau perbuatan yang bukan maksiat secara syari’at dan bukan disebabkan hubungan seksual dalam pernikahan, maka dapat dilihat sebagai berikut:
1)   Jikalau diyakini bahwa si perempuan akan menerima kezaliman karena adat istiadat yang ada maka operasi tersebut wajib dilakukan, karena hal itu untuk menghilangkan mudharat yang kemungkinan besar akan terjadi. Sebab kemudharatan yang diperkirakan pasti akan terjadi menurut kebiasaan, maka dihukumi dengan hukum yang pasti, dan jika suatu kemudharatan sering terjadi walaupun pada masa yang akan datang, maka hal itu dihukumi seperti telah terjadi.
2)   Jikalau diperkirakan kemudharatan itu kecil kemungkinannya untuk terjadi, maka operasi rekontruksi selaput dara itu disunnahkan, tidak diwajibkan, karena tindakan itu hanya menghilangkan mudharat yang mungkin akan terjadi. Adapun yang dijadikan sebagai batasan untuk menetapkan urgen tidaknya operasi itu adalah tabiat dan adat istiadat masyarakat di mana si perempuan hidup di dalamnya.
b.    Jikalau robeknya selaput dara disebabkan hubungan seksual dalam pernikahan, maka operasi rekontruksi keperawanan tersebut diharamakan atas janda atau wanita yang dicerai, karena tidak ada kepentingan di dalamnya. Terlebih lagi diharamkan bagi yang sudah menikah karena hal itu sama saja dengan main-main. Dokter tidak dibolehkan untuk melihat aurat wanita kecuali dalam keadaan dharurat.[12]
c.    Jikalau robeknya selaput dara disebabkan perbuatan yang dianggap dosa oleh syari’at, yaitu perbuatan zina yang diketahui masyarakat, baik yang diketahui melalui keputusan pengadilan bahwa si perempuan berzina maupun karena perbuatan zina tersebut dilakukan berulang-ulang, atau karena pernyataan si perempuan atas perbuatannya dan dia terkenal sebagi pelacur, maka operasi rekontruksi keperawanan dalam hal ini diharamkan, karena operasi itu tidak ada kemashlahatannya sama sekali dan tidak lepas mudharatnya.
d.   Jikalau robeknya selaput dara disebabkan perbuatan zina yang tidak diketahui oleh masyarakat dan belum ada keputusan hukum terhadap dirinya dari pengadilan, maka dokter boleh memilih untuk melakukan operasi atau tidak. Melakukannya lebih baik jika memungkinkan, karena perbuatannya ini termasuk menutupi aib, dan menutupi aib orang yang berbuat maksiat mempunyai beberapa hukum, sebagai berikut:
1)   Menutupi aib orang yang berbuat maksiat haram hukumnya jika dengan sebab itu dapat mengakibatkan hilangnya hak-hak manusia. Namun, operasi rekontruksi keperawanan tidak berarti menghilangkan hak orang.
2)   Menutupi aib orang yang berbuat maksiat wajib hukumnya jika secara nyata mengakibatkan terjadinya mudharat atau kerusakan, seperti orang yang melihat kejadian zina sendirian. Jika dia menyampaikannya namun si tertuduh tidak mengakuinya maka ia dianggap melakukan qadzaf (tuduhan zina). Dalam hal ini, jika dokter tidak melakukan operasi rekontruksi keperawanannya tidak akan menjerumuskan ke dalam hukum qadzaf.
3)   Menutupi aib hukumnya sunnah jika yang melakukan maksiat telah bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya, dan menjadi makruh jika dia melakukan maksiat terus-menerus dan tidak bertaubat.[13]
4)   Jika tidak diketahui apakah pelaku maksiat itu bertaubat atau tidak, maka menutupi aibnya adalah boleh, kecuali jika kita memikul tanggung jawab untuk memperbaiki masyarakat Islam. Namun jika pelaku maksiat itu tidak terus-menerus melakukan kefasikan, maka disunnahkan untuk ditutupi aibnya.[14]
Adapun pendapat yang kedua berhujjah dengan dalil-dalil berikut:
a.     Nash-nash al-Qur`an dan al-Sunnah menganjurkan kita supaya menutup aib. Operasi selaput dara adalah salah satu jalan yang dapat mewujudkan hal itu pada kondisi-kondisi yang dibolehkan. Anjuran menutupi aib telah ditegaskan oleh Nabi SAW dalam hadisnya, yaitu:
لا يستر عبدفي الدنيا الا ستره الله يوم القيامة (رواه مسلم)
Artinya: Tidaklah seseorang menutupi aib orang lain di dunia, kecuali Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat. (H.R. Muslim)[15]
لا يرى مؤمن من أخيه عورة فيسترها عليه إلا أدخله الله بها الجنة  (رواه الطبراني)
Artinya: Tidaklah seorang mukmin melihat aib saudaranya lalu menutupinya, kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga (H.R. al-Thabrānī)[16]
b.    Bagi wanita yang tidak bersalah (tidak melakukan perbuatan dosa), dengan operasi selaput dara itu berarti telah menepis anggapan jelek terhadap dirinya. Dan hal itu termasuk mencegah kezhaliman atas dirinya. Dan juga sebagai realisasi nash-nash syar’i yang memandang perlu berbaik sangka kepada kaum mukminin dan mukminah.
c.     Operasi selaput dara dapat menghilangkan mudharat atas keluarga si wanita. Jika si wanita dibiarkan tanpa di operasi lalu diketahui oleh pihak suami tentunya akan merugikan dirinya dan keluarganya. Jika berita tersebut tersebar ke mana-mana maka orang-orang nantinya enggan menikahi wanita dari keluarga mereka. Oleh sebab itu, mereka dianjurkan menghilangkan mudharat itu karena mereka sendiri terlepas dari faktor-faktor penyebabnya.
الضرر يزال
Artinya: Kemudharatan harus dihilangkan.[17]
d.    Tindakan para dokter muslim yang menepis indikasi-indikasi negatif bahwa wanita telah berbuat dosa merupakan salah satu pengajaran umum bagi masyarakat, khususnya berkaitan dengan psikologisi wanita itu.
e.     Unsur penipuan tidaklah ada pada proses operasi selaput dara untuk kondisi-kondisi yang dibolehkan yang telah disebutkan di atas.
f.     Hilangnya keperawanan seseorang wanita dapat menimbulkan prasangka buruk terhadap dirinya, meskipun ia belum tentu melakukannya, karena hilangnya keperawanan seseorang itu dapat terjadi karena bermacam-macam hal. Oleh karena itu, diperbolehkan operasi tersebut merupakan sarana (washilah) untuk menghindari prasangkan buruk tersebut. Allah SWT berfirman:
ƒ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa” (Q.S. al-Hujarāt:12)[18]
g.    Menurut ulama fiqh, tersebarnya informasi bahwa seseorang wanita telah hilang keperawanannya tidak langsung mengindikasikan bahwa wanita itu melakukan zina. Hal tersebut bisa saja terjadi karena faktor-faktor lain. Karena itu, zina dapat ditetapkan dengan tiga hal: pengakuan, saksi, bukti hamil di luar nikah atau hamil setelah dicerai atau setelah ditinggal mati suaminya dan selesai masa iddahnya. Berdasarkan hal di atas, maka pendapat yang memperbolehkan operasi ini dilakukan merupakan upaya untuk menghindari wanita dari tuduhan melakukan zina.
h.    Upaya pengobatan guna mengembalikan keperawanan wanita yang melakukan zina dan perbuatannya belum tersebar diharapkan dapat menyembunyikan aib mereka serta memotivasi mereka untuk bertaubat dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, dan Allah akan mengampuni dosanya. Namun jika ia tetap melakukannya tanpa pernah merasa berdosa di hadapan Allah, maka semuanya kita serahkan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, Allah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk selalu menyembunyikan aib orang lain agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap orang lain. Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:
إن المعصية إذا أخفيت ، لم تضر إلا صاحبهافإذا أعلنت ، فلم تغير، ضرت العامة.
Artinya: Sesungguhnya kemaksiatan jika disembunyikan, tidaklah berbahaya kecuali bagi pelakunya, dan jika disebarluskan dan diingkari akan berbahaya bagi masyarakat umum (H.R. Bilal ibn Sa’ad)[19]
Oleh karena itu, setiap muslim diharapkan menutup kesalahan serta tidak membawanya ke pengadilan apabila ia tidak dapat dibuktikan secara syar’i, agar ia tidak tercium oleh masyarakat sehingga akan membuat mereka langsung bereaksi. Demikian itu akan menjadi musibah besar bagi masyarakat. Melakukan operasi dengan tujuan melindungi pelakunya dari sanksi sosial memiliki relevansi dengan agama.


[1]KH. Masduqi Mahfudz, Manhaj Solusi Umat (Jawaban Problematika Kekinian), (Kediri: Purna Siswa Aliyah, 2007), hlm. 238.
[2]Al-Ramlī, Muhammad ibn Abi Abbas, Nihāyat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhāj, Jld. VI, (Beirut: Dar al-Fikr, 1984), hlm. 202.
[3]KH. Masduqi Mahfudz, Manhaj Solusi Umat…, hlm. 238.
[4]KH. Masduqi Mahfudz, Manhaj Solusi Umat…, hlm. 238.
[5]Al-Ramlī, Muhammad ibn Abi Abbas, Nihāyat Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhāj…, hlm. 202.
[6]KH. Masduqi Mahfudz, Manhaj Solusi Umat…, hlm. 238.
[7]Ibn Hajar al-‘Asqalānī, Ahmad ibn ‘Alī ibn Hajar, Fath al- Barī, Jld. XIII, (Beirut: Dār al-Ma’rifah, 1379), hlm. 24.
[8]Ibn Hajar al-Haitamī, Tuẖfat Al-Muẖtāj bī Syarẖ Al-Minhāj, Jld. IX, Cet. III, (Beirut: Dār al-Kutub al-Ilmiyah, 2012), h. 188.
[9]Al-Suyūthī, ‘Abdurrahman ibn Abī Bakr, Al-Asybāh wa Al-Nazhā`īr, Cet I, (Semarang: al-Haramain, t.t), h. 86.
[10]KH. Masduqi Mahfudz, Manhaj Solusi Umat…, h. 239.
[11]KH. Masduqi Mahfudz, Manhaj Solusi Umat…, h. 239.
[12]Muhammad Nu’aim Yasin, Fiqh Kedokteran, cet, 3 (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006), hlm. 304.
[13]Muhammad Nu’aim Yasin, Fiqh Kedokteran…, hlm. 305.
[14]Muhammad Nu’aim Yasin, Fiqh Kedokteran…, hlm. 305.
[15]Al-Hafidz al-Mundzirī, Mukhtashar Shahīh Muslim, Cet. III, (Kuwait: Nasr Wizarah Al-Aqaf, 1979), h. 1777.
[16]Al-Hafidz al-Mundzirī, Al-Targhīb wa Al-Tahrīb, Jld. IV, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1981), hlm.  284.
[17]Al-Suyūthī, ‘Abdurrahman ibn Abī Bakr, Al-Asybāh wa Al-Nazhā`īr…, hlm. 7.
[18]Depertemen Agama RI, Al-Qur`an dan Terjemahnya, (Bandung: Diponegoro, 2003), h. 847.
[19]Al-Baghwī, Husain ibn Mas’ud, Syarh Sunnah li Al-Imam Al-Baghwī, Cet. II, Jld. XIV, (Beirut: Dar al-Islami, 1983), h. 350.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua Rabithah Thaliban Banda Aceh : Pelaku Prostitusi Online Wajib Dicambuk

Banda Aceh, 07 April 2018 Ketua Rabithah Thaliban (Ikatan Santri Dayah Kota Banda Aceh) Abi Ismail M Husen menekan pihak yang berw...